SELAMAT NATAL DAN TAHUN BARU

Kunjungan Dewan Ditolak kades kota karang


KAMERANUSANTARA.COM-Muaro jambi. Kunjungan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Muaro Jambi, dari dapil II Kecamatan Kumpeh, diduga ditolak oleh Kedesa Kota Karang Gopur, di Kecamatan Kumpeh, Kabupaten Muaro Jambi.selasa,(25/02) 2025).

Penolakan ini, diduga ada sedikit miskomunikasi saat penyampaian maksud dan tujuan oleh staf DPRD kepada Kades.

Staf sempat menyampaikan maksud kunjungan guna evaluasi dan pemeriksaan pekerjaan tahun 2024.

Saat itu juga, kades merasa tersinggung, saat staf menyebutkan nama salah seorang anggota dewan yang datang. Seakan diduga ada permasalahan pribadi antara kades dan anggota dewan ini, sehingga kades sedikit emosi dalam intonasi dan gaya bicaranya, secara lantang menolak kunjungan.

Kades Gopur kepada media menjelaskan, penolakan ini saya lakukan, pertama karena tidak ada surat pemberitahuan secara resmi dari DPRD ke desa. Kedua Desa sudah ada APIP Kabupaten yang mengemban tugas sebagai pengawasan dan pemeriksaan pembinaan. Ketiga ada semacam dugaan yang belum jelas, mengingat secara pribadi, saya dan salahsatu anggota dewan yang datang ada kles secara pribadi, ungkap Kades Gopur.

Anggota dewan yang berkunjung ke desa, saat berita ini dilansir, belum berhasil dikonfirmasi oleh media.

Hasil konfirmasi dengan anggota dewan, akan dimuat pada pemberitaan selanjutnya, sebagai bentuk penyajian pemberitaan yang berimbang di media.

Disini, media sedikit mengulas TUPOKSI DPRD Kabupaten.

Tugas dan Wewenang DPRD Kabupaten

membentuk Perda bersama Bupati;

membahas dan memberikan persetujuan rancangan Perda tentang APBD yang diajukan oleh Bupati;

melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Perda dan APBD;

memilih Bupati dan Wakil Bupati, atau Wakil Bupati dalam hal terjadi kekosongan jabatan untuk meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 18 (delapan belas) bulan;

mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian bupati dan wakil bupati kepada Menteri melalui Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat untuk mendapatkan pengesahan pengangkatan dan pemberhentian;

memberikan pendapat dan pertimbangan kepada Pemerintah Daerah terhadap rencana perjanjian internasional di daerah;

memberikan persetujuan terhadap rencana kerja sama internasional yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah;

meminta laporan keterangan pertanggungjawaban Bupati dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah;

memberikan persetujuan terhadap rencana kerja sama dengan daerah lain atau dengan pihak ketiga yang membebani masyarakat dan daerah; dan

melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

Fungsi

DPRD kabupaten mempunyai fungsi: a. pembentukan Peraturan Daerah; b. anggaran; dan c. pengawasan.

Ketiga fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijalankan dalam kerangka representasi rakyat di Daerah.

Dalam rangka melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), DPRD menjaring aspirasi masyarakat.(tim)