Kameranusantara.com-Muaro Jambi. Hamdi Zakaria, A.Md Aktivis Pemerhati Lingkungan Provinsi Jambi dalam meeting gabungan anggota aliansi sosial kontrol Jambi memaparkan, pengawasan dana desa.
Menurut Hamdi Zakaria, Pengaturan mengenai desa sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa telah membawa babak baru dan membawa harapan baru bagi kehidupan kemasyarakatan dan pemerintahan desa. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 menjadi tonggak perubahan paradigma pengaturan desa. Desa tidak lagi dianggap sebagai objek pembangunan, melainkan ditempatkan menjadi subjek pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. Undang-Undang ini memberikan kewenangan yang besar bagi desa untuk mengurus tata pemerintahan nya sendiri serta pelaksanaan pembangunan untuk meningkatkan kesejahteraan dan kualitas hidup masyarakat desa.
Selain itu pemerintah desa diharapkan untuk lebih mandiri dalam mengelola pemerintahan dan berbagai sumber daya alam yang dimiliki, termasuk di dalamnya pengelolaan keuangan desa dan kekayaan milik desa, ungkap Hamdi.
Menurut Hamdi Zakaria, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 menyebutkan bahwa salah satu sumber pendapatan desa berasal dari alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Alokasi APBN ini adalah anggaran yang diperuntukkan bagi desa dan desa adat yang ditransfer melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten/Kota yang digunakan untuk membiayai penyelenggaran pemerintahan, pembangunan, serta pemberdayaan masyarakat.
Guna memenuhi amanat Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, Pemerintah telah menggelontorkan Dana Desa yang bersumber dari APBN, Pada tahun 2019 pagu anggaran dana Desa ditetapkan sebesar 70 triliun. Peningkatan alokasi Dana Desa sangat signikan dibandingkan dengan tahun 2017 yang hanya dialokasikan sebesar 60 triliun dengan rata-rata nasional per desa menerima Rp.800,4 juta.
Peningkatan anggaran ini tentunya harus diikuti dengan pengaturan yang jelas mengenai segala hal tentang dana desa itu sendiri. Harus jelas mengenai penyaluran dana desa, penggunaan dana desa, pengelolaan dana desa, pembinaan dan pengawasan yang baik demi tercapainya cita-cita desa sebagai subjek dan ujung tombak pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat, kata Hamdi Zakaria.
Dalam pelaksanaannya pengelolaan dana desa terdapat beberapa permasalahan, meliputi,
Penggunaan dana desa tidak sesuai ketentuan (prioritas);
Adanya pekerjaan kontruksi yang seluruhnya dilakukan pihak ketiga
Adanya kelebihan pembayaran
Adanya kekurangan volume pekerjaan
Hasil pengadaan tidak dapat dimanfaatkan
Adanya pengadaan fiktif
Adanya Pengeluran tidak didukung bukti yang memadai Laporan tidak membuat.
Bahkan ada beberapa Kepala Desa dan perangkat Desa telah diproses hukum oleh Aparat Penegak Hukum (APH) karena adanya unsur kecurangan (fraud) dan adanya unsur pidana.
Permasalahan tersebut muncul disebabkan belum sepenuhnya dipahami oleh para pelaksana di daerah khususnya di Pemerintah desa. Besarnya Dana Desa belum selaras dengan kemampuan SDM (aparatur) baik secara teknis dan mentalitas. Potensi masalah yang akan muncul adanya ketidaktahun, ketidakmampuan dan adanya resiko tindakan penyalahgunaan (fraud). Tindakan kecurangan (fraud) ini merupakan perilaku koruptif, penggelapan aset desa dan rekayasa laporan. Ketiga hal tersebut sangat dimungkinkan dalam pengelolaan dana desa, ungkap Hamdi.
Potensi masalah tersebut di atas perlu diantisipasi dan dicegah sedini mungkin, sehingga dana desa dapat berdampak terhadap kesejahteraan masyarakat. Untuk itu, seluruh komponen, pendamping desa termasuk Instansi supradesa yaitu Kecamatan, Perangkat Daerah dan Inspektorat sebagai Aparatur Pengawas Intern Pemerintah (APIP) harus bersinergi dalam pembinaan dan pengawasan dana desa.
Sekarang ini akan saya paparkan bagaimana peran Inspektorat Daerah Daerah selaku APIP (Propinsi, Kabupaten/Kota) dalam pembinaan dan Pengawasan dana Desa, kata Hamdi.
Sebagaimana telah dijelaskan di atas, bahwa berdasarkan PP. Nomor 12 tahun 2017 tentang Pembinaan Dan Pengawasan Pemerintahan Daerah pada Pasal 19 bupati/walikota wajib melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap desa. Dalam melakukan pembinaan dan pengawasan Desa, bupati/walikota dibantu Camat dan Inspektorat serta Bupati/walikota menugaskan Perangkat Daerah terkait.
Pembinaan dan pengawasan oleh inspcktorat dilaksanakan untuk menjaga akuntabilitas pcngclolaan keuangan desa. meliputi,
a. laporan pertanggungiawaban pengelolaan kcuangan desa;
b. efisiensi dan efcktivitas pcngelolaan keuangan desa; dan
c. pelaksanaan tugas lain sesuai dengan ketcntuan peraturan perundang-undangan.
Peran APIP dalam pembinaan dan Pengawasan Dana Desa dilakukan dengan 2 (dua) cara; Pertama assurance dan peran Consulting. Peran assurance dilakukan dengan memberikan penilaian/pendapat objek terkait suatu entitas, operasi, fungsi, proses, sistem atau subjek lainnya. Bentuk kegiatan assurance berupa kegiatan audit, reviu, pemantauan dan evaluasi. Peran Consulting atau konsulasi memberikan konsultasi atau layanan lain dengan sifat dan ruang lingkup berdasar kesepakatan APIP dan manajemen, kegiatannya berupa asistensi, sosialisasi dan konsultasi. Beberapa kegiatan konsultasi, diantaranya,
Ikut berperan dalam penyusunan kebijakan Kepala Daerah terkait pengelolaan Keuangan dan aset desa.
Melakukan pembinaan dalam pengelolaan keuangan dan aset desa di tingkat Kecamatan dan Kabupaten sebagai Nara Sumber.
Pendampingan perencanaan, pelaksanaan dan pelaporan keuangan desa.
Pada tahun 2016 Kementrian Dalam Negeri selaku Pembina Pemerintah Daerah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 700/1281/A.1/IJ tentang Pedoman Pengawasan Dana Desa. Beberapa hal yang dijelaskan dalam Surat Edaran tersebut, Pelaksanaan pengawasan dana desa bertujuan untuk memberikan keyakinan yang memadai bahwa pengelolaan dana desa telah dilakukan sesuai dengan ketentuan, khususnya terkait tepat lokasi, tepat syarat, tepat salur, tepat jumlah, dan tepat penggunaan.
3. pengawasan Dana Desa diarahkan untuk mencegah terjadinya penyimpangan pengelolaan dana desa, sehingga APIP harus merancang program pengawasan Dana Desa yang mampu bertindak sebagai pencegahan (preventive action) bukan tindakan represif atau APIP berfungsi sebagai early warnzng system. APIP harus mampu melakukan asistensi/pendampingan pengelolaan Dana Desa, sehingga kegamangan/ketakutan perangkat desa untuk membelanjakan dana desa tidak terjadi.
4. Meskipun pengawasan Dana Desa bersifat pencegahan namun bukan berarti APIP mengabaikan adanya tindakan kecurangan (fraud) pengelolaan Dana Desa, sehingga APIP juga harus merancang program pengawasan Dana Desa yang sifatnya pengawasan terhadap kepatuhan desa (audit kepatuhan) dalam pengelolaan dana desa. Disamping itu, APIP juga harus merespon apabila terdapat pengaduan masyarakat terkait pengelolaan Dana Desa melalui klarifikasi kajian dan/atau Pemeriksaan Khusus /Pemeriksaan Investigasi. (Audit Investigasi)
5. selain penilaian terhadap kepatuhan pengelolaan Dana Desa, APIP juga harus mampu melakukan penilaian terhadap kinerja Dana Desa melalui audit Kinerja, dalam artian APIP harus mampu menilai apakah Dana Desa telah memberi manfaat kepada masyarakat.
6. mengingat besarnya jumlah dan kondisi geografis desa, maka dalam merancang Program Kegiatan Pengawasan Tahunan (PKPT),APIP harus merancang pengawasan ke dalam PKPT berbasis risiko,
7. pedoman pengawasan Dana Desa oleh APIP mengatur standar minimal langkah-langkah yang harus dilakukan oleh APIP dalam melakukan pengawasan Dana Desa termasuk didalamnya format-format mengenai Program Kerja Pengawasan (PKP), Kertas Kerja Pengawasan (KKP) maupun sistematika Laporan Hasil Pengawasan (LHP), ungkap Hamdi Zakaria dalam pemaparannya.
Hamdi Zakaria juga memaparkan, pengawasan penggunaan anggaran dana desa dan dana desa ini sendiri wajib diawasi dar bawah, masyarakat juga mempunyai kewajiban melakukan pengawasan, APIP hanya pengawasan dan pembinaan. Peranan masyarakat dalam pengawasan dana desa sangat di butuhkan.
dalam Pengawasan
Sebagai anggota masyarakat, kita berhak dan berkewajiban mengawasi penggunaan dana desa. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Ada berbagai cara yang bisa kita lakukan untuk menjalankan peran penting ini, di antaranya:
Musyawarah desa merupakan forum resmi bagi warga desa untuk membahas dan memutuskan berbagai hal terkait pembangunan desa, termasuk penggunaan dana desa. Dalam musyawarah ini, kita bisa menyampaikan aspirasi, mengajukan pertanyaan, dan memberikan usulan terkait rencana penggunaan dana desa.
Pembentukan Tim Pengawas
Untuk memperkuat pengawasan dana desa, warga bisa membentuk tim pengawas. Tim ini bertugas memantau secara berkala penggunaan dana desa, memastikan kesesuaiannya dengan rencana dan kebutuhan warga. Tim pengawas juga dapat memberikan laporan hasil pengawasan kepada warga desa dan perangkat desa.
Transparansi Anggaran
Pemerintah desa wajib mempublikasikan informasi tentang anggaran dan penggunaan dana desa. Informasi ini bisa diakses melalui website desa, papan pengumuman, atau cara lainnya. Dengan adanya transparansi anggaran, warga bisa mengetahui secara jelas asal dan penggunaan dana desa.
Jika warga menemukan adanya dugaan penyimpangan dalam penggunaan dana desa, kita bisa melaporkannya kepada instansi terkait, seperti Pemerintah Kabupaten, Inspektorat, atau Kejaksaan. Laporan ini harus disertai dengan bukti-bukti pendukung.
Media sosial dapat dimanfaatkan sebagai sarana pengawasan dana desa. Warga bisa memposting informasi tentang penggunaan dana desa, menyampaikan aspirasi, dan mengajukan pertanyaan kepada perangkat desa melalui media sosial.
Agar pengawasan dana desa efektif, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan, kata Hamdi
Kerjasama yang Baik: Semua pihak, baik warga maupun perangkat desa, perlu bekerja sama dalam melakukan pengawasan dana desa.
Partisipasi Aktif: Warga harus aktif berpartisipasi dalam musyawarah desa, memberikan masukan, dan mengajukan pertanyaan.
Objektivitas: Dalam melakukan pengawasan, kita harus bersikap objektif dan menghindari prasangka.
Pemerintah desa harus transparan dan akuntabel dalam mengelola dana desa.
Jangan Takut Melapor
Jika ada dugaan penyimpangan, jangan takut untuk melaporkan. Laporan warga akan sangat membantu dalam mengungkap penyimpangan dan memastikan dana desa digunakan sesuai peruntukannya,bungkap Hamdi Zakaria.
Dengan melakukan pengawasan secara efektif, kita bisa memastikan bahwa dana desa benar-benar dimanfaatkan untuk kesejahteraan warga. Mari kita jadikan dana desa sebagai modal pembangunan desa yang berkelanjutan dan membawa kemajuan bagi kita semua.
Sebagai warga Desa, kita punya kewajiban mengawasi penggunaan Dana Desa. Dana ini merupakan sumber daya penting pembangunan desa kita, dan kita semua memiliki hak untuk memastikan bahwa setiap rupiah yang digelontorkan dimanfaatkan secara bijak dan tepat sasaran.
Pengawasan yang dilakukan masyarakat tidak hanya sebatas kewajiban, tapi juga peluang untuk belajar bersama. Dengan mengawasi penggunaan Dana Desa, kita bisa memahami lebih dalam tentang tata kelola desa, sekaligus berkontribusi aktif dalam pembangunan daerah kita.
Menurut Hamdi Zakaria, Pengawasan yang efektif meliputi pengawasan perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan penggunaan Dana Desa, serta melibatkan masyarakat dalam setiap tahapan tersebut.
1. Pengawasan Perencanaan
Pengawasan perencanaan Dana Desa dimulai dengan berpartisipasinya warga dalam penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (RAPBDes). Kepala Desa menegaskan, “Keterlibatan masyarakat dalam perencanaan memastikan bahwa kebutuhan dan aspirasi warga terakomodasi dalam prioritas pembangunan desa.
2. Pengawasan Pelaksanaan
Selama pelaksanaan program pembangunan desa, masyarakat dapat mengawasi melalui berbagai cara, seperti menghadiri musyawarah pembangunan desa, memantau langsung progres pembangunan, dan melaporkan setiap dugaan penyimpangan kepada pihak berwenang.
3. Pengawasan Pelaporan
Pengawasan pelaporan Dana Desa dilakukan dengan memeriksa laporan realisasi anggaran pembangunan desa. Laporan ini harus tersedia untuk umum dan dapat diakses oleh masyarakat. Warga Desa juga bisa mengajukan pertanyaan atau meminta penjelasan kepada Kepala Desa atau perangkat desa terkait penggunaan Dana Desa.
4. Peran Masyarakat
Peran masyarakat dalam pengawasan Dana Desa sangat krusial. Masyarakat perlu aktif berpartisipasi dalam setiap tahapan pengawasan, mulai dari perencanaan hingga pelaporan. “Tidak perlu takut untuk bersuara dan menyampaikan aspirasi,” pesan Hamdi Zakaria, “Suara masyarakat adalah kekuatan dalam mengawal penggunaan Dana Desa,”
5. Manfaat Pengawasan
Pengawasan Dana Desa yang efektif memberikan banyak manfaat, antara lain:
– Meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan Dana Desa.
– Mencegah penyimpangan penggunaan Dana Desa.
– Memastikan bahwa Dana Desa dimanfaatkan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
– Mendorong partisipasi masyarakat dalam pembangunan desa.
Dengan demikian, pengawasan Dana Desa oleh masyarakat adalah upaya bersama untuk memastikan bahwa dana pembangunan desa digunakan secara bijak dan tepat sasaran. Mari kita jadikan pengawasan Dana Desa sebagai sarana belajar bersama dan bukti kepedulian kita terhadap kemajuan Desa, kata Hamdi Zakaria.
Manfaat Pengawasan dana desa oleh masyarakat memegang peranan penting dalam pengelolaan keuangan desa yang sehat dan akuntabel. Hamdi Zakaria menekankan, "Warga desa harus berperan aktif mengawasi penggunaan dana desa agar terhindar dari penyelewengan dan disalahgunakan."
Dengan adanya pengawasan oleh masyarakat, transparansi dalam pengelolaan dana desa akan meningkat. Masyarakat dapat mengetahui secara jelas bagaimana setiap rupiah dana desa dialokasikan dan digunakan. Hal ini mencegah terjadinya praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme yang merugikan warga desa, ungkap Hamdi.
Tak hanya itu, pengawasan oleh masyarakat juga dapat menghindarkan perangkat desa dari godaan untuk melakukan penyelewengan. Ketika mereka menyadari bahwa masyarakat mengawasi setiap gerak-gerik mereka, perangkat desa akan lebih berhati-hati dalam mengambil keputusan dan menggunakan dana desa.
Selain itu, pengawasan oleh masyarakat memastikan bahwa dana desa digunakan secara tepat sasaran. Masyarakat dapat memberikan masukan dan usulan terkait program-program pembangunan yang dibutuhkan oleh desa. Dengan demikian, dana desa tidak dihambur-hamburkan untuk kegiatan yang tidak memberikan manfaat bagi warga desa, ungkap Hamdi Zakaria.
Oleh karena itu kata Hamdi, mari kita bersama-sama mengawasi dana desa. Dengan partisipasi aktif masyarakat, kita dapat mewujudkan desa yang lebih maju, sejahtera, dan transparan.
Selain itu, mekanisme perlindungan bagi pelapor penyelewengan sangat penting. “mari kita membentuk Tim Pengawasan yang terdiri dari warga desa yang berintegritas dan berani menyuarakan dugaan penyimpangan,” Tim ini didukung oleh perangkat desa yang bertanggung jawab mengumpulkan bukti dan melaporkan dugaan penyelewengan kepada pihak berwenang.
Dengan langkah-langkah tersebut, warga Desa diharapkan dapat menjadi pengawas yang efektif atas penggunaan dana desa. Mereka memiliki pemahaman yang baik tentang tata kelola keuangan desa, mampu mengidentifikasi penyimpangan, dan berani melaporkan temuan mereka. “Kita harus bekerja sama untuk memastikan bahwa setiap sen dana desa dimanfaatkan demi kemajuan desa dan kesejahteraan masyarakat kita semua, kata Hamdi Zakaria.
Menurut Hamdi Zakaria, Kesimpulan
Pengawasan dana desa oleh masyarakat merupakan pilar penting dalam memastikan pengelolaan dana yang bertanggung jawab dan bermanfaat bagi desa. Dengan melibatkan masyarakat dalam pengawasan, transparansi dan akuntabilitas akan terjaga sehingga dana desa dapat dimanfaatkan secara optimal untuk kesejahteraan bersama.
Dampak Pengawasan Masyarakat terhadap Dana Desa, Pengawasan masyarakat dapat berdampak signifikan pada pengelolaan dana desa. Pertama, ini meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan anggaran. Masyarakat dapat memantau dan mempertanyakan pengeluaran dana desa, mencegah potensi penyalahgunaan dan kebocoran. Kedua, pengawasan masyarakat mendorong perangkat desa untuk merencanakan dan mengalokasikan dana secara lebih hati-hati, mengetahui bahwa tindakan mereka diawasi oleh warga.
Hal ini mengarah pada penggunaan dana yang lebih efektif dan efisien.
Manfaat Pengawasan dana desa oleh masyarakat membawa banyak manfaat. Ini membangun kepercayaan antara pemerintah desa dan warganya, memupuk rasa memiliki dan tanggung jawab terhadap pembangunan desa. Selain itu, pengawasan masyarakat meningkatkan kesadaran warga desa tentang keuangan desa mereka, memberdayakan mereka untuk berpartisipasi dalam pengambilan keputusan yang mempengaruhi kehidupan mereka. Pengawasan yang efektif juga dapat mengidentifikasi masalah dan hambatan sejak dini, memungkinkan solusi yang tepat waktu dan mencegah masalah yang lebih besar di kemudian hari.
Tantangan Pengawasan Masyarakat
Walaupun menguntungkan, pengawasan masyarakat juga menghadapi tantangan. Ini mungkin termasuk keterbatasan pengetahuan dan kapasitas teknis di kalangan warga desa, serta kendala waktu dan sumber daya. Selain itu, hambatan budaya atau keengganan beberapa warga untuk terlibat dalam hal-hal publik dapat membatasi partisipasi masyarakat. Menyelesaikan tantangan ini memerlukan upaya bersama dari pemerintah desa, organisasi masyarakat sipil, dan seluruh warga desa, ungkap Hamdi Zakaria Aktivis Pemerhati lingkungan Provinsi Jambi ini.(**)
Social Plugin