Kameranusantara.com-Muaro Jambi. Kembali menjadi sorotan publik ,Pasal nya Seorang Oknum Kades Desa Kota Karang Kabupaten Muaro Jambi inisial AG Menjalani Sidang Adat Di Aula Kantor camat Kumpeh Ulu. Yang mana Sidang Adat Tersebut Dihadiri oleh Ketua adat Kecamatan Kumpeh Ulu,wakil Ketua Adat,Para Ketu Lembaga Adat Desa se kecamatan Kumpeh Ulu,Camat Kumpeh Ulu,Sekdes dan perangkat Desa Kota Karang,Ketua BPD Kota Karang,Danramil Sengeti,Kapolsek Kumpeh Ulu,Babinsa dan Babinkamtibmas .
Sidang Adat Digelar setelah Oknum Kades Desa Kota Karang inisial AG dilaporkan oleh seorang wanita yang merupakan warganya sendiri atas dugaan kasus perbuatan tidak menyenangkan melalui pesan singkat (chat) WhatsApp .
Dalam sidang adat tersebut, Oknum Kades AG mengakui perbuatannya. Berdasarkan pengakuan tersebut, pemuka agama dan Lembaga Adat desa menjatuhkan sanksi berupa teguran keras, ritual cuci kampung, serta denda adat berupa 2 (dua) ekor kambing.
Camat Kumpeh Ulu, Rian Syaputra, membenarkan hasil sidang adat tersebut. Beliau menyampaikan bahwa keputusan ini merupakan peringatan keras bagi seluruh Kepala Desa agar lebih berhati-hati dalam menggunakan media sosial.
"Sidang Adat hari ini telah selesai. Mengingat perbuatan yang dilakukan bukanlah perbuatan zina, maka yang bersangkutan dijatuhi sanksi teguran keras dan denda adat cuci kampung," ujarnya.
Merujuk Kepada Potensi Jeratan Hukum Pidana perbuatan mengirimkan chat tidak senonoh kepada istri orang lain berpotensi melanggar hukum pidana Yaitu Pasal 335 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dapat diterapkan jika tindakan tersebut dianggap sebagai perbuatan tidak menyenangkan yang menimbulkan ketidaknyamanan atau keresahan bagi korban.
Sebagai seorang Kepala Desa, AG juga terikat dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang melarang Kepala Desa melakukan perbuatan yang meresahkan masyarakat dan dapat menjadi alasan pemberhentian tidak dengan hormat jika melanggar norma kesusilaan dan hukum.
Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi memiliki wewenang untuk melakukan investigasi lebih lanjut dan mengambil tindakan administratif sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk mempertimbangkan usulan pemberhentian Kepala Desa apabila terbukti melanggar ketentuan hukum dan etika jabatan. Perkembangan kasus ini akan terus dipantau, mengingat adanya potensi ketidakpuasan masyarakat dan kemungkinan proses hukum lebih lanjut.(tim)
Social Plugin