SELAMAT NATAL DAN TAHUN BARU

Hamdi Zakaria, A.Md Dampingi Masyarakat Benteng Rendah Laporkan Perusahaan Ke Kementrian dan Ke Mabes Polri

kameranusantara.com- Muaro jambi. Aktifitas Pertambangan Batu Bara di Provinsi Jambi menjamur yang berdampak rusaknya alam dan negara dirugikan menjadi sorotan TMPLHK Indonesia yang mana Presiden Prabowo telah menunjukkan komitmen kuat untuk menindak tegas praktik perambah ilegal di Indonesia, beliau menekankan bahwa penegakan hukum akan dilakukan tanpa pandang bulu, siapapun pihak terlibat kegiatan terlarang tersebut, dan menginstruksikan kepada Panglima TNI dan Kapolri, Menteri ESDM untuk menggunakan pasukan dari provinsi lain dalam operasi penertiban tambang ilegal, langkah ini diharapkan dapat meningkatkan pendapatan negara dan menjaga kelestarian lingkungan, penindakan dan penertiban pernah dilakukan namun mafia tambang membandel.


Menurut Hamdi Zakaria, A.Md Ketua Umum DPP TMPLHK Indonesia Hamdi Zakaria, A.Md kepada media mengatakan, kehadiran saya di dua kementrian hari ini, mendampingi, Mulian warga Desa Benteng Rendah, di Kecamatan Mersam, Kabupaten Batanghari, Provinsi Jambi, dan Mulian sendiri juga mewakili Masyarakat desanya, terkait dugaan pelanggaran AMDAL dan dugaan izin penambangan TKD Benteng Rendah, oleh PT. BEI, ungkap Hamdi.


Hamdi Zakaria juga katakan, Penambangan batu bara, dapat menyebabkan kerusakan lingkungan yang signifikan, termasuk:


1. *Kerusakan Hutan*: Tambang Batu Bara, seringkali dilakukan di kawasan hutan, sehingga menyebabkan kerusakan hutan dan kehilangan biodiversitas.

2. *Pencemaran Air*: Limbah cair tambang, Penggunaan merkuri dan bahan kimia lainnya dalam proses penambangan dapat mencemari air sungai dan sumber air lainnya.

3. *Erosi Tanah*: Penambangan dapat menyebabkan erosi tanah, sehingga meningkatkan risiko longsor dan banjir.

4. *Kerusakan Tanah*: Penambangan dapat menyebabkan kerusakan tanah, sehingga mengurangi kesuburan tanah dan membuatnya tidak dapat digunakan untuk pertanian. Bahkan lobang bekas galian tambang, tampak menganga di sana sini, tidak di reklamasi.

5. *Dampak pada Kesehatan*: Pencemaran air dan udara dapat menyebabkan dampak negatif pada kesehatan manusia, termasuk penyakit kulit, pernapasan, dan lainnya.

6. *Kerusakan Ekosistem*: Tambang batu bara, dapat menyebabkan kerusakan ekosistem, termasuk kehilangan habitat bagi satwa liar dan mengurangi keanekaragaman hayati.

7. *Dampak pada Masyarakat*: Tambang Batu bara, dapat menyebabkan dampak negatif pada masyarakat sekitar, termasuk kehilangan mata pencaharian, konflik sosial, dan lainnya.


Dalam jangka panjang, Tambang batubara, dapat menyebabkan kerusakan lingkungan yang tidak dapat diperbaiki, sehingga penting untuk menghentikan praktik ini dan mengembangkan penambangan yang bertanggung jawab dan berkelanjutan.


Hari ini, TMPLHK Indonesia, mendatangi kantor Kementrian ESDM dan Kementrian  Lingkungan Hidup dan Kehutanan guna melaporkan dugaan Perusahaan Pelanggar AMDAL dan dugaan tambang ilegal di Provinsi Jambi ke Ditjen Perizinan Kementrian ESDM dan Ditjen Gakum KLHK, guna penertiban, ungkap Hamdi Zakaria.

Redaksi