SELAMAT NATAL DAN TAHUN BARU

Hamdi Zakaria, A.Md Ingatkan Perusahaan Tambang Status PMA Beroperasi diatas TKD di Provinsi Jambi



Kameranusantara.com-Jakarta - Hamdi Zakaria, A.Md dari TMPLHK Indonesia, saat ditemui di depan kantor Dijen Gakum Kementrian ESDM di Jakarta Selatan, pada Jum'at 12/12/2025, melalui media ini mengingatkan, Perusahaan pertambangan batubara dengan status Penanaman Modal Asing (PMA) yang ingin beroperasi di Tanah Kas Desa (TKD) harus memperoleh izin dari Pemerintah Pusat (Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral) setelah menyelesaikan proses perizinan terkait hak atas tanah, yang melibatkan persetujuan dari pemegang hak (Pemerintah Desa dan Pemerintah Daerah), ungkap Hamdi Zakaria.


Pihak yang Memberi Izin Operasi di TKD

Izin Usaha Pertambangan (IUP): Kewenangan penerbitan IUP sepenuhnya berada di tangan Pemerintah Pusat, melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan sistem Online Single Submission (OSS) Kementerian Investasi/BKPM. Pemerintah daerah (Gubernur, Bupati/Walikota) tidak lagi berwenang menerbitkan izin tambang untuk PMA.


Persetujuan Penggunaan Lahan/TKD ini, Meskipun IUP diterbitkan pusat, perusahaan wajib menyelesaikan hak atas tanah dengan pemegang hak yang sah, dalam hal ini Pemerintah Desa.


Pemanfaatan TKD memerlukan persetujuan dari Pemerintah Desa dan izin/rekomendasi dari Pemerintah Provinsi, terutama terkait status dan peruntukan lahan tersebut, ungkap Hamdi.


Dasar hukum yang relevan mencakup terkait hal ini adalah,

Undang-Undang No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba). 

UU ini menegaskan sentralisasi perizinan pertambangan di pemerintah pusat.


Peraturan Pemerintah No. 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, sebagaimana diubah terakhir dengan PP No. 25 Tahun 2024. Peraturan ini mengatur secara detail tata cara perizinan dan kewajiban perusahaan.


Pasal 136 ayat (1) UU No. 4 Tahun 2009 (yang masih relevan) menyatakan bahwa pemegang IUP atau IUPK sebelum melakukan kegiatan operasi produksi wajib menyelesaikan hak atas tanah dengan pemegang hak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.


Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang mengatur pengelolaan aset desa, termasuk TKD.


Peraturan Daerah atau Peraturan Gubernur setempat yang mengatur pemanfaatan Tanah Kas Desa (karena regulasi TKD dapat bervariasi di tingkat daerah, ungkap Hamdi Zakaria.


Secara ringkas nya, perusahaan PMA harus mendapatkan IUP dari Kementerian ESDM dan kemudian melakukan proses penyelesaian hak atas tanah TKD melalui negosiasi dan persetujuan dari Pemerintah Desa, yang juga harus divalidasi oleh Pemerintah Daerah sesuai regulasi yang berlaku, kata Hamdi dari TMPLHK Indonesia ini.


Hamdi juga menjelaskan, dan mengingatkan, perusahaan tambang status PMA juga wajib membayar pajak PNBP dan PPN, kata Hamdi.


Menurut Hamdi Zakaria, Perusahaan tambang dengan status Penanaman Modal Asing (PMA) di Indonesia wajib membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan berbagai jenis Pajak, termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN). PNBP adalah pungutan negara di luar pajak, sementara PPN adalah jenis pajak konsumsi. 


Seperti ini adalah penjelasan mengenai keduanya dalam konteks perusahaan tambang PMA.

Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) 

di sektor pertambangan adalah penerimaan yang diperoleh negara dari pemanfaatan sumber daya alam mineral dan batubara. Pungutan ini wajib dibayar oleh pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), termasuk perusahaan PMA, kata Hamdi.


Jenis-jenis utama PNBP dari sektor pertambangan meliputi,

Iuran Tetap (Landrent) Biaya yang dibayarkan secara tetap per tahun untuk setiap wilayah izin usaha pertambangan.


Iuran Produksi (Royalty), Pungutan yang dikenakan atas hasil produksi mineral atau batubara yang dijual. Tarif royalti bersifat progresif dan didasarkan pada harga komoditas (seperti Harga Batubara Acuan/HBA) sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2022 dan regulasi terkait lainnya yang dikeluarkan oleh Kementerian ESDM.


PNBP dikelola oleh kementerian/lembaga terkait, dalam hal ini Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Kementerian Keuangan, Ungkap Hamdi Zakaria.


Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah pajak yang dikenakan atas konsumsi barang dan jasa kena pajak di dalam wilayah pabean Indonesia. Perusahaan PMA, sebagai subjek pajak di Indonesia, wajib memungut, menyetor, dan melaporkan PPN atas transaksi yang mereka lakukan. 


Dalam konteks perusahaan tambang,

Objek PPN: Sejak berlakunya UU Cipta Kerja tahun 2020, batubara dan mineral tertentu dikategorikan sebagai Barang Kena Pajak (BKP), sehingga penyerahannya di dalam negeri dikenakan PPN, kata Hamdi.


Hamdi juga jelaskan, Tarif PPN umum di Indonesia saat ini adalah 12% dimulai pada 1 Januari 2025 kmarin, kata Hamdi.


Kewajiban Perusahaan tambang pemegang IUPK wajib memungut PPN dari pembeli produk mereka.


Perusahaan PMA di sektor pertambangan harus mematuhi kedua jenis kewajiban finansial ini sebagai bagian dari operasional mereka di Indonesia. Informasi lebih rinci dapat ditemukan melalui saluran resmi Direktorat Jenderal Pajak dan Kementerian ESDM, tutup Hamdi Zakaria dari TMPLHK Indonesia ini.(*)