Pengerjaan proyek pengaspalan senilai 181 juta rupiah ini juga sepertinya tidak diawasi. Sehingga kerusakan yang diduga diakibatkan kurang nya mutu aspal yang digunakan, menjadi salah contoh jika pihak Dinas Perkim dinilai belum mampu menjalankan tugas yang diemban.
Sedangkan Dinas Perkim Kabupaten Muaro Jambi, tahun ini baru kali kedua melaksanakan tugas terhadap penyelanggaraan pembagunan jalan permukiman.
Mengingatkan kembali Dinas Perkim Kabupaten Muaro Jambi dalam mengemban tugasnya.
Sebagaimana tanggung jawab pihak ketiga ( Kontraktor) dalam melaksanakan pengerjaan proyek konstruksi sesuai aturan.
Dalam masa pemeliharaan atau Maintenance Period, jika kerusakan terjadi selama masa pemeliharaan, kontraktor atau pihak ketiga memiliki kewajiban penuh untuk memperbaiki kerusakan tersebut tanpa biaya tambahan bagi penyelenggara jalan.
Kewajiban perbaikan yaitu, kontraktor harus segera menangani kerusakan yang terjadi agar jalan kembali diperbaiki sesuai dengan mutu dan standar yang telah disepakati dalam kontrak.
Jika terdapat adanya kerusakan jalan yang baru saja dibangun, pihak ketiga atau kontraktor dinilai sudah gagal melaksanakan tanggung jawab dalam melaksanakan kontrak kesepakatan kerjasama dalam aturan kontruksi.
Apakah karena jaminan 5 persen membuat pihak ketiga enggan memperbaiki terhadap dugaan kerusakan yang telah ditemukan.
Apakah pihak Dinas Perkim Kabupaten Muaro Jambi bertanggung jawab penuh memastikan aset jalan yang telah dibangun tetap terjaga hingga masa 10 tahun.
Sesuai dasar UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, penyedia jasa wajib bertanggung jawab atas kegagalan bangunan untuk jangka waktu paling lama 10 tahun sejak penyerahan akhir pekerjaan.
Seharusnya pihak ketiga harus mengetahui bentuk tanggung jawab dalam melaksanakan pengerjaan proyek pembangunan.
Jika terbukti terjadi kegagalan bangunan (misalnya karena kesalahan konstruksi atau material yang tidak sesuai spesifikasi), kontraktor wajib memberikan ganti kerugian atau melakukan perbaikan sesuai hasil penilaian ahli.
Sanksi jika terjadi dugaan atas kelalaian yang disengaja ataupun tidak disengaja mereka dapat dikenakan sanksi administratif maupun perdata yaitu berupa teguran tertulis, denda administratif, penghentian sementara kegiatan, hingga pencantuman dalam daftar hitam (blacklist) pengadaan barang/jasa pemerintah.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak kontraktor dan pihak Dinas Perkim belum memberikan komentar apapun.


















































































































































































































































Social Plugin